Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin:
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk,
struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi
termasuk:
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau
regional)
Organisasi sukarela
Persatuan dagang
Partai politik
Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan
suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi
tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian
yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum
dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara .
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian
yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat
dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat
adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa
merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati
HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima
oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya
untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara.
Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar
lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita –
cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi,
dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika
sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
Organisasi negara.
HAM.
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
Pernyataan ideologis.
Pembagian kekuasaan negara.
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
Perubahan konstitusi.
Larangan perubahan konstitusi.
Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara
demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melindungi asas demokrasi.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan
rakyat.
Untuk melaksanakan dasar negara.
Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan /
ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar.
Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur –
angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak
berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak
pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan
UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak
ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.Nah Jika menemukan kesulitan silakan bertanya di komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar