Jumlah anggota DPR=560 Anggota
SUSUNAN Anggota=
Siapa yang memilih=Rakyat melalui pemilu
DPR mempunyai fungsi :
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Pasal
5
1. Fungsi legislasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Fungsi anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas
dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Bagian
Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal
6
DPR mempunyai tugas
dan wewenang:
a. membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah
pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi
undang-undang;
c. menerima rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. membahas rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
e. membahas rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan
DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
f. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
g. membahas bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
h. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
i. membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
j. memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang;
k. memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
l. memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain;
m. memilih anggota BPK
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
n. membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang disampaikan oleh BPK;
o. memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
p. memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden;
q. memilih 3 (tiga)
orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden;
r. memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang
berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara;
s. menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
t. melaksanakan tugas
dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
UUD Yang mengatur DPR=
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan
undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
*)
(5) Dalam hal rancangan
undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui,
rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
**)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur
dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur
dalam undangundang. **)
Hubungan antar lembaga
a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan
MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan
rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR
merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota
DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan
daerah.
Sebagai
lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai
penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila
didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan
UUD NRI tahun 1945, kini MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Perbedaan
keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, anggota DPR untuk
mewakili rakyat sedangkan anggota DPD untuk mewakili daerah.
Pasal
20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif,
maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui
bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut
disetujui, secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam
hubungan DPR dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan bidang tertentu. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah (Lihat Pasal 22 D).
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu
dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan
bahwa Presiden bersalah. Di samping itu terdapat hubungan tata kerja lain,
misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, dan
proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk
diperiksa oleh MK.
c. DPD dengan BPK
Berdasarkan
ketentuan UUD NRI 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan
pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini memberikan hak kepada
DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan
keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK
akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan
dengan RUU APBN.
d. MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang
lain.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR,
BPK, DPD, MA, KY
Selanjutnya,
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka
apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki
kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI
tahun 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau
apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada
MK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga meliputi
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal
proses pemilihan anggota BPK