Minggu, 30 November 2014

Kode serial AVG PC Tuneup 2015

Mencari kode serial AVG PC Tuneup 2015 Secara Gratis? kau datang ketempat yang benar.
Sangat sulit untuk mencari crack atau keygen.saya punya sepasang Kode serial AVG PC Tuneup 

Caranya sangat mudah:
1.Unduh setupnya dari Website Resmi
2.Jika sudah di unduh Putus jaringan internet
3.Jalankan installernya jika selesai pergi ke start center(jendela utama)
4.terakhir pergi ke Help dan support<Active dan paste salah satu dari Kode serial berikut

  • CMETO-2KELO-T39DN-A32EW-FTX2L-FZEZU
  • CMNPD-UPYJQ-NUQU2-A4BPO-MPWMN-7DRNS
  • CMEMI-GTISN-W69OO-AMVUG-FM2TI-IPROJ
  • CMH2P-QXHY6-7HGX9-AFKPM-G2QBX-CZG64
  • CMGHG-3O24M-BHECP-QP3E4-HHGHR-OOLWW
  • CMBK3-6EKE6-ZC22B-AQE3D-AKXRG-R6AWP
  • CMHDF-TCPN7-V2P4E-QRF42-GD4TT-F9C9Q
  • CM2S6-7JX7V-I3MGR-Q27AM-3SBKV-AW7ZV
  • CMETO-2KELO-T39DN-A32EW-FTX2L-FZEZU
  • CMKRU-MS4LL-R7QNG-AGCCY-LR9SS-F6GIW
  • CM3G6-DR2R3-QOWZW-ATUEF-2GHSE-IQF2X
  • CMYIE-ODVBK-DR6DB-AN9BC-ZI9AH-TS7BK
  • CM36Z-CYTBB-OB4XR-QSHVG-26RWV-6FTGU
  • CMAEZ-4XKJK-4MK2D-ACODL-BEEJO-4N49E
5.Jika ditanya perusahaan dan nama abaikan saja
6.Dan Selesai :v
    

Rabu, 05 November 2014

Step for Use Avast

Crack your avast 9 both 64 bit and 32 bit easily til 2050  and download working crack. Avast 9.0.2013 is one of the best performing antivirus . Today FCFD ( Full Free Crack Files ) Blog Share the easiest ways to crack avast antivirus 2014. Read the whole post very carefully and attentively. And Crack your avast til 2050. You will get official all updates of avast whole time till 2050.
Avast Have a very good reputation. Due to defence from virus and malware. Avast 9 includes new technology to secure your pc browser , cloud computing and others like software update checker ,real time performance data etc. 



proof Image :  Click on the image to Zoom This image. This screen shot shows that 13227 days still remains. Means avast licence is remains 13227 days more its approximately 36 year and 3 month from now. Its 2014 so avast licence is valid till  July of 2050. 

Crack Avast Antivirus 9 Till 2050- A Very Easy Process
Avast 9 crack till 2050 

How i crack avast 9.0.2013 antivirus : 


Step 1- Complete Downloading:  First of all download avast 2014 latest version 9.0.2013 and crack file from the link provided below this post.

Step 2 - Install Avast: Install avast in regular process. Choose Express install. After installation process do not restart your pc. Because you  have to restart your pc in next step.. Cracking step. 

Step 3 - Cracking Process:  Install the crack file [avast crack .exe ] on your pc or laptop computer. it may ask for password. Then  Proceed with this password:  ZeNiX. Now restart your pc and laptop. OOWW bookmark our page now. You may have to came back later for help. 

Step 3 -Avast Silent/gaming mode:  After your pc get open choose avast as Avast Silent /Gaming mode. To do so you have to click on Show Hide icon tray and point mouse with avast icon and right click . Then choose avast silent / gaming mode . See the picture below .. . 
Crack Avast 2014-Avast Silent/gaming mode.

Step 4 - Finalizing and tips:   Now You HAVE Cracked avast till year 2050. You can enable updates its 100% safe. If You like this program please .. please and please buy this program from avast oficial site


Download Avast 9 Latest 2014 Antivirus   

Do not panic download any of this one. All works fine ;) . 

Download Avast 2050 Cracker Software


HAVE A NICE DAY ^_^

Download Crack Avast 9 Internet Security free Working till 2050


We all are trying to use avast 9 internet security free but we can't use it without proper avast internet security license file. Some are using avast pro with avast license key. So we have come up with avast internet security and free antivirus with license key till 2050.So Follow our command till the end and get avast latest antivirus 9.0.1.38 crack full version till the year 2050. Isn't it awesome. those people who used to use avast 8 crack till 2038 or 2050 does not need follow the whole thing.Just Download avast 9 and install it. it also works fine.One thing do not uninstall/remove avast 8, Just overlap it. it will modify or upgrade itself to avast antivirus 9.

And People Who Do Not Have Avast 8 Cracked Follow The Instruction 

First download avast internet security free from the below link:

Download avast internet security free

How To Crack Avast 9


  • After download, install it for 30 day trial.
  • After installing go to “Avast settings” > “troubleshooting”, and disable “Avast! Self-defense module” like the below image:
Avast 9 internet security free license key (working till 2050)




Now download avast cracked file with license key working till 2050 from here:

Crack Avast

How I Crack Avast Antivirus 9 Till 2050- A Very Easy Process 



After downloading install crack avast 9 crack file. Password: ZeNiX





Now restart and then enjoy your most safe browsing with avast 9 cracked file working with license key till 2050.

Avast 9 internet security free license key (working till 2050)


Thank You For Visiting This Site ..
Have a problem?
 Leave a Comment

Jumlah,Susunan,Fungsi,Tugas Dan Wewenang,UUD yang mengatur,dan Hubungan antar lembaga DPR





Jumlah anggota DPR=560 Anggota            
SUSUNAN Anggota= 















Siapa yang memilih=Rakyat melalui pemilu

DPR mempunyai fungsi :
a.     legislasi;
b.     anggaran; dan
c.     pengawasan.
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Pasal 5
1.     Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.     Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.     Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Bagian Ketiga
                                                         Tugas dan Wewenang
Pasal 6
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.     membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b.     memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
c.     menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d.     membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
e.     membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
f.      memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
g.     membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
h.     melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
i.      membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
j.      memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
k.     memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
l.      memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
m.    memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
n.     membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
o.     memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
p.     memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
q.     memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
r.      memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
s.     menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
t.      melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.


UUD Yang mengatur DPR=

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
Hubungan antar lembaga
a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, kini MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, anggota DPR untuk mewakili rakyat sedangkan anggota DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan DPR dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Lihat Pasal 22 D).
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Di samping itu terdapat hubungan tata kerja lain, misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, dan proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD NRI 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
d. MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI tahun 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga meliputi pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.

Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK

Senin, 03 November 2014

Download smadav pro+key

Buat yang belom punya  SMADAV Klik disini buat download
Smadav 9.8.1

Cara Installasi :
  1. Install Smadav Seperti biasa
  2. Jika sudah, pilih bahasa yang ingin digunakan
  3. Aktifkan Perlindungan Smadav
  4. Jika sudah menginstall masukan serial number pada Tab " Manage " -> " General Setting "
    Nama       RizkySoftware
    Serial       : 089900966107
    Type        : Personal 
  5. Smadav Kamu sudah menjadi Pro
  6. Enjoyyy...

Download Internet Download Manager Setup Universal V3

Bagi yang bingung untuk mencari crack IDM Silakan download di bawah ini:

                                                   IDM Crack V3

Sabtu, 11 Oktober 2014

cara membuat website

Cara membuat website mungkin bisa dibilang bukan hal yang sulit bahkan cukup mudah untuk para webmaster (pembuat website). Namun bagaimana dengan teman-teman kita yang baru saja 'terjun' di dunia blogging ? apakah mereka juga menganggap Cara Membuat Website adalah hal yang mudah ? tentu tidak bukan, atas dasar itulah saya akan mencoba menjelaskan tahap demi tahap Bagaimana Cara Membuat Website dari Dasar atau Awal untuk para Pemula tentunya.

Tenang saja, Cara Membuat Web yang akan saya berikan ini tidak akan banyak memakan waktu Anda, karena sesuai judul yang saya buat Cara Membuat Website ini hanya akan memakan waktu 5 Menit saja, bahkan mungkin bisa kurang dari itu.

Baiklah, disini saya akan membagi Tutorial Membuat Website ini menjadi 2 Bagian.

  1. Cara Membuat Website
  2. Cara Upload File ke Website Menggunakan FTP
  3. Video Cara Membuat Website

Kedua Cara diatas akan saya jelaskan secara gamblang dengan bahasa yang sesederhana mungkin. Jadi untuk Anda yang benar-benar buta akan Website mampu mengikuti Tutorial Membuat Website ini dengan Mudah.


1. Cara Membuat Website


Sebelum membuat website, hal yang harus Anda persiapkan adalah Hosting + Domain. Jika Anda bingung apa itu Hosting, maka kita bisa mengibaratkan Hosting itu ibarat Rumah untuk menyimpan barang-barang (file) dan Domain ibarat Nama Jalannya, agar pengunjung bisa berkunjung.

Untungnya hampir semua penyedia layanan website sekarang ini sudah menyediakan paket lengkap, yaitu mereka sudah menyiapkan Hosting dan Domain menjadi satu, jadi pesan Hosting dapat gratis Domain. Karena kita nyari yang gratisan jadi kita gak akan dapat Domain, melainkan hanya akan mendapat SubDomain (ada embel-embelnya, semacam blogspot.com atau wordpress.com).

Kembali ke Topik, untuk Cara Membuat Website.

  1. Kunjungi situs penyedia Layanan pembuatan Website, disini akan saya beri contoh menggunakan situs penyedia layanan yang cukup populer di Indonesia, yaitu IDHostinger. Langsung saja kunjungihttp://www.idhostinger.com/
  2. Setelah terbuka, selanjutnya klik Buat Akun. Letaknya ada di pojok kanan atas, dekat form login.

  3. Di halaman ini Anda diwajibkan mengisi. NamaE-mail dan Password Anda. Isikan sesuai tempatnya.


    Jangan lupa centang, Saya setuju dengan Ketentuan Penggunaan Layanan.
  4. Selanjtunya, kita buka Tab Baru dan masuk ke Email kita, untu mengaktivasi Akun kita. Nanti ada dua Email dari yang dikirim oleh IDHostinger, Anda lihat saja yang pertama atau yang paling bawah.


    Tingal Anda klik atau salin link tersebut ke Address Bar dan klik Enter.
  5. Disini kita akan disuruh memilih Paket Hosting yang akan kita pakai nanti untuk Membuat Website. Karena kita hanya akan Membuat Web untuk Belajar saja, maka kita Order saja yang Paket Gratis.

  6. Kalau diatas kita sudah memesan Hostingan makan setelah itu kita akan diberi hadiah SubDomain. Untuk SubDomainnya ada banyak pilihan, silahkan Anda pilih yang paling cocok atau sesuai dengan selera Anda. Lalu klik Buat.

  7. SubDomain + Hosting Anda akan dibuat, jadi tunggu hingga muncul pemeberitahuan 'Akun telah dibuat 100%' di pojok kanan bawah.


    Selanjutnya, silahkan Anda klik Lihat Hasil.
  8. Dari sini kita sudah berhasil membuat akun untuk membuat Websitenya, namun kita belum memesan Hosting + SubDomain atau dengan kata lain suah berhasi Mendaftar / Membuat Website. Namun kita harus melanjutkan untuk mengisi website kita dengan Artikel atau File. Caranya dengan mengklik tombol Kelola.

  9. Maka Anda akan dibawa ke Cpanel (Control Panel). Disinilah tempat Anda mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan website Anda. Mulai dari :

    • Menambah Subdomain
    • Parkir Domain
    • Impor Website
    • Impor Database
    • Mengatur Halaman Error

    Dan masih banyak lagi. Namun kita tidak akan membahas fitur-fitur yang ada di Cpanel ini (butuh watu berhari-hari). Tujuan kita masuk Cpanel adalah untuk mengambil Data mengenai : 'Nama pengguna'.


    Lihat dan silhkan Anda Catat (kalau bisa dikertas atau buku).


2. Cara Upload File ke Website Menggunakan FTP


Untuk mengupload suatu file kedalam Website atau lebih tepatnya kedalam Hosting (rumah) sebenarnya cukup mudah, yaitu cukup dengan mengklik File Manajer dan tinggal Anda pilih file yang akan Anda Upload.

Tapi yang jadi masalah bagaimana jika kita ingin mengupload file kedalam Hosting saat kita menggunakan HandPhone ? tentu kita tidak mungkin masuk File Manajer yang ada disediakan IDHostinger, karena ada beberapa Javascript yang harus dijalankan, dan itu tidak mungkin dijalankan di browser Handphone (operamini / ucbrowser).

Maka dari itu, disini kita akan meminta bantuan FTP. FTP Online ini fungsinya menjadi perantara, Antara file yang akan kita upload dengan Hosting yang sudah kita pesan tadi (tanpa melalui file manajer).

Mohon maaf disini saya akan memberikan screenshotnya dari tampilan PC, tapi sebenarnya sama persis kok tampilannya antara di PC dan Handphone, karena saya sering membuka di HP juga.

Untuk Upload filenya mealalui FTP Online tentunya kita harus memilih 1 dari ribuan FTP Online yang ada di Internet, disini saya memutuskan untuk memilih Net4India karena sudah support https dan yang terpenting adalah sangan HandPhone Friendly (nyaman dan tidak terlalu berat jika dibuka melalui hp).

Sekarang, langkah-langkah Cara Upload File ke Website atau Hosting menggunakan FTP Online.

  1. Buka https://ftp.net4india.com/


    Tadi sebelumnya saya menyuruh Anda untuk mencatat 'Nama pengguna' bukan ? gunanya ya untuk mengisi Login Panel di FTP ini. Ada tiga form yang harus Anda isi.

    FTP server: Isikan Nama Domain Anda
    Username: Isikan Nama Pengguna
    Password: Isikan Password

    Setelah semua terisi silahkan Anda klik Login.

    * yang dimaksud password disini adalah password saat Anda mengisi SubDomain, jadi bukan password saat Anda membuat akun IDHostinger.

  2. Setelah klik Login, maka Anda akan masuk kedalam direktori root.


    Di direktori (folder) ini Anda tidak bisa mengupload apapun, andai kata bisa upload, Anda tidak akan bisa mengaksesnya melalui url (tidak bisa diakses umum), karena filenya berada di dalam. Solusinya Anda klik dulu public_html.
  3. Disinilah tempat untuk mengatur halaman depan website Anda. Cara Mengaturnya, pertama-tama Anda hapus dulu default.php yang ada di direktori public_html ini. Ohya, default.php ini isinya adalah ucapan selamat datang yang otomatis dibuat oleh pihak IDHostinger, jadi kita hapus saja tidak masalah.


    Centang filenya dan pilih Delete. Lalu pilih Submit, dan klik Back untuk kembali ke public_html.
  4. Langkah selanjutnya tinggal kita upload file kita ? tapi file apa yang akan kita upload ? jangan kuatir disini saya akan memberikan script / kode html untuk membuat halaman depan website, oya kode ini bukan buatan saya melainkan buatan master problogiz, yang juga sudah valid HTML5. Langsung saja ini dia kodenya.

    <!DOCTYPE html>
    <html lang="en">

    <head>
    <meta charset="utf-8">
    <title>Page Title</title>

    <!-- meta tags -->
    <meta name="keywords" content="">
    <meta name="description" content="">

    <!-- stylesheets -->

    <style>
    /* ~~~~~~~~~ layout ~~~~~~~~~~ */
    #container {width: 960px;margin: 20px auto;background: #fff;padding: 30px;overflow: hidden;}

    /* ~~~~~~~~~ header ~~~~~~~~~~ */
    #main-navigation {border-bottom: 5px solid #3942A3;margin: 20px 0;}
    #main-navigation ul {overflow: hidden;width: 100%;list-style: none;font-size: 1.6em;}#main-navigation li {float: left;}
    #main-navigation li a {background: #3972A3;margin: 0 5px 0 0;padding: 5px 30px;display: block;color: #000000;text-decoration: none;}
    #main-navigation li.current a {background: #666;}
    #main-navigation li a:hover {background: #777; }

    /* ~~~~~~~~~ article ~~~~~~~~~~ */
    article {width: 100%;overflow: hidden;}
    section {float: left;width: 500px;}

    /* ~~~~~~~~~ aside ~~~~~~~~~~ */
    aside {float: right;width: 310px;}

    /* ~~~~~~~~~ footer ~~~~~~~~~~ */ 
    footer {width: 840px;margin: 20px auto;font-size: 1.4em;text-align: right;}

    /* ~~~~~~~~~ common ~~~~~~~~~~ */
    body, select, input, textarea {font: 0.625em/1.4 tahoma, verdana, arial, helvetica, sans-serif;color: #333;}
    body {background: #ccc;}
    h1 {font-weight: normal;color: #666;font: 3.2em/1.4 georgia, 'times new roman', times, serif;margin: 0.2em 0 0;}
    h2 {font-weight: normal;color: #666;font: 2.4em/1.4 georgia, 'times new roman', times, serif;margin: 0.2em 0; }
    section p, section ul, section ol,
    aside p, aside ul, aside ol {font-size: 1.4em;margin: 1em 0;}
    section ul {margin-left: 1em;}
    section ol {margin-left: 1.4em;}

    /* ~~~~~~~~~ generic ~~~~~~~~~~ */
    html, body, address, blockquote, div, dl, form, h1, h2, h3, h4, h5, h6, ol, p, pre, table, ul,
    dd, dt, li, tbody, td, tfoot, th, thead, tr, button, del, ins, map, object,
    a, abbr, acronym, b, bdo, big, br, cite, code, dfn, em, i, img, kbd, q, samp, small, span,strong, sub, sup, tt, var, legend, fieldset {margin: 0;padding: 0;}
    img {vertical-align: bottom;}
    img, fieldset {border: 0;}
    html {overflow-y: scroll;}
    header, nav, section, article, figure, aside, footer {display: block;}
    </style>

    <!-- javascript -->
    <script src="js/jquery-1.3.2.min.js"></script>

    <!--conditional-->
    <!--[if IE]> 
    <script src="js/html5.js"></script>
    <![endif]--> 
    </head>

    <body class="home">

    <div id="container">
    <header id="page-header">
    <h1>Judul Blog</h1>
    <nav id="main-navigation">
    <ul>
    <li class="current"><a href="#">Home</a></li>
    <li style="color: red;"><a href="#">About</a></li>
    <li><a href="#">Menu</a></li>
    <li><a href="#">Portfolio</a></li>
    <li><a href="#">Contact</a></li>
    </ul>
    </nav>
    </header>
    <article id="page-content">
    <section>
    <hgroup>
    <h2>Pemahaman HTML5</h2>
    <h2>Demo HTML5 Template</h2>
    </hgroup>
    <p>Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus ac iaculis erat. Maecenas id fermentum odio. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos.</p>
    <h2>HTML 5 Item</h2>
    <ul>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    </ul>
    <ol>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    <li>Lorem ipsum dolor sit amet</li>
    </ol> 
    </section>
    <aside> 
    <h2>Artikel Terkait</h2>
    <p>Aliquam id lorem ac tellus fringilla bibendum et at turpis. In ut auctor justo. Integer ac quam sed est semper hendrerit.</p>
    </aside>
    </article> 
    </div>

    <footer>
    Footer
    </footer>

    </body>
    </html>

    Pertama Anda copy paste dahulu seluruh script diatas, selanjutnya paste kan kedalam aplikasi moby explorer (ini yang biasa saya pakai kalau mengedit text di hp) atau Anda bisa juga menggunakan editor yang gratis lainya, edit yang perlu diedit setelahs selesai di edit seve dengan nama index.html (tulis persis dengan apa yang saya tulis, jangan diganti Index.html atau ind3x.html)
  5. Setelah Anda save sekarang saatnya Anda upload, caranya mudah saja, klik Upload.


    Dan selanjutnya pilih Choose File (ada 2 tulisan choose file, anda pilih yang atas karena itu nanti file yang diupload tidak akan dikompres / meminimalisir file rusak). Dilanjut dengan mengklik tombol Submit.

    Jika muncul tulisan :

    Checking files: 
    File index.html is OK
    Transferring files to the FTP server: 
    File index.html has been transferred to the FTP server using FTP mode FTP_ASCII

    Berarti file sukses diupload, itu artinya kita sudah berhasil mengubah halaman depan Website yang kita buat. Kalau tidak percaya cek saja Website Anda.